BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan monitoring terkait pengaduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan. Monitoring itu dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar. Dalam hal ini, DLH diminta tegas terhadap perusahaan terkait hal tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan dirinya bersama Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin dan Sukiyo dari Fraksi PDIP, telah meninjau langsung kondisi di lapangan, di mana perusahaan yang bergerak di bidang transportasi angkutan CPO (Crude Palm Oil) telah membuang limbah B3 (Berbahan Beracun dan Berbahaya).
"Saya bersama dengan Waket 1 dan Bapak Sukiyo serta DLH dan sekretaris desa Purbasari, langsung monitoring terkait adanya pengaduan dari masyarakat mengenai limbah daripada B3, limbah oli di PT MDP yang bergerak di bidang transportasi CPO di daerah Purbasari Simpang Empat dengan Pangkalan Duren, telah mencemari lingkungan," ujar Bambang Suherman kepada awak media, Kamis, 17 Juni 2021.
Berdasarkan hasil monitoring, lanjut Bambang, limbah itu merembes ke sumur-sumur warga. Hal ini harus segera ditindak lanjuti oleh DLH Kobar, mengingat limbah B3 sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat setempat.
"Pada saat kami monitoring, pimpinannya tidak ada, kami ditemui oleh salah satu karyawan dan kepala mekanik, dan memang betul setelah ditinjau, memang kondisinya tidak tidak layak lah, limbah-limbah oli segala macam tidak beraturan,"
"Oleh karena itu, kami rekomendasikan kepada pihak dinas DLH akan bertindak tegas, segera merekomendasikan agar PT MDP melakukan perbaikan tempat limbahnya dan hal-hal lain yang menyangkut berkaitan dengan lingkungan agar dikawal oleh DLH, " ujar politisi Partai Gerinda.
--page
Menurut Bambang, keberadaan perusahaan itu sangat merugikan masyarakat. Untuk itu DLH harus bertindak tegas. Jika tidak ada perbaikan terhadap tempat pembuangan limbah, bisa diberikan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.
"PT MDP ini sangat merugikan masyarakat dan daerah. Dia hanya ingin mengeruk keuntungan saja, selain limbah yang berbahaya, semua kendaraan plat luar, CSR dengan lingkungan sekitarnya tidak ada. Kalau memang dia tidak merubah dengan sistem mekanisme tentang pembuangan limbahnya, tindak tegas, karena itu sudah meresahkan masyarakat terkait dengan air bersih sumur," pungkasnya. (DANANG/B-7)









