BORNEONEWS, Buntok - KPU Barito Selatan melaksanakan rapat koordinasi pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, Kamis 17 Juni 2021.
Rakor ini dihadiri Bawaslu, Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil, Polres Barito Selatan, Kodim 1012 Buntok, Kesbangpol dan partai politik.
Ketua KPU Barsel, Bahruddin mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai pengejawantahan dari beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di antaranya Pasal 20 huruf (l) bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 202 ayat (1) bahwa KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih dan Pasal 204 ayat (1) bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
Sehingga pasca Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 KPU Kabupaten Barito Selatan terus melakukan upaya perbaikan data Pemilih secara berkelanjutan.
--page
“Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang kami lakukan, prosesnya sama persis seperti tahapan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu/Pemilihan dengan cara menambah pemilih yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih,” katanya.
Seperti telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, tidak lagi menjadi TNI dan POLRI, serta mengeluarkan dari daftar pemilih bagi yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Misalnya telah meninggal dunia, menjadi TNI/POLRI dan sedang dicabut Hak Pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta melakukan perbaikan terhadap komponen data pemilih bila ditemukan ada yang kurang/tidak sesuai berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki.
Dia membeberkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang lalu adalah sebanyak 95.124 pemilih. “Dari hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang kami dilakukan sampai dengan bulan Mei 2021, terdapat penambahan sebanyak 300 pemilih,” bebernya.
Namun juga terjadi pengurangan sebanyak 3 pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga jumlah pemilih di Barito Selatan menjadi 95.421 pemilih yang tersebar di 6 kecamatan dan 93 desa atau kelurahan.
--page
Dia menjelaskan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, akan diumumkan secara terbuka dan juga disampaikan ke pihak terkait setiap bulan serta secara berkala akan melaksanakan Rakor dengan pemangku kepentingan per triwulan.
Dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Barito Selatan umumnya, pihaknya berharap data pemilih yang terus akan dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan transparan dan faktual.
Sehingga data pemilih akan semakin akurat dan komprehensif untuk digunakan dalam perhelatan demokrasi pada Pemilu 2024. Data Pemilih ini telah digunakan dibeberapa kementerian diantaranya Kementerian Kesehatan dalam mendukung program nasional vaksinasi covid-19.
Dia berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Barito Selatan, apabila mengetahui terdapat warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih.
Mohon kirinya menyampaikan kepada kami melalui http://bit.ly/baritoselatanKPU , aplikasi Facebook Lensa KPU Kabupaten Barito Selatan, aplikasi Instagram @lensa_kpubarsel, Whatsapp ke 081350023310, atau menyampaikan langsung ke Kantor KPU. (URIUTU DJAPER/B-6)









