PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - SMAN 5 Palangka Raya membagi kuota 9 rombongan belajar (rombel) atau kelas menjadi 4 jalur masuk utama pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

Kepala SMAN 5 Palangka Raya, Ramli menyampaikan untuk sekolahnya pada jalur zonasi dialokasikan minimal 50 persen dari kapasitas kuota peserta didik baru.

Sedangkan 3 jalur lainnya seperti jalur afirmasi atau orangtua tidak mampu, kuota minimal 15 persen, jalur pindah tugas orang tua kuota maksimal 5 persen, dan jalur prestasi jika kuota masih tersedia.

 “Silakan masyarakat dan calon peserta didik memahami informasi selengkapnya. Perhatikan syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar,” tutur Ramli dapat keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Juni 2021.

Dia menyampaikan untuk syarat minimal PPDB tahun ajaran 2021/2022 berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021, memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Sederajat, dan memiliki Kartu Keluarga.

--page

Pihaknya juga telah membentuk panitia PPDB yang diketuai oleh Jonkenedy, dan siap melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan.

Dia berharap PPDB akan berlangsung lancar, transparan, akuntabel, dan penuh integritas. (HERMAWAN DP/B-6)