BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyegelan terhadap toko minuman keras (miras) ilegal di Jalan Tjilik Riwut, Kacamatan Baamang, Sampit. Polisi memasang police line di sekeliling toko miras tersebut.
"Sementara kami segel toko ini. Dan kami akan melakukan penangkapan terhadap pemiliknya," terang Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Sabhara AKP Suroto, Kamis. Inilah video penyegelan tersebut:
(MUHAMMAD HAMIM/B-5)









