BORNEONEWS, Sampit - Tokoh agama di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar pemerintah daerah mencabut semua izin penjualan minuman keras (miras) di daerah ini tanpa terkecuali.
"Jangan hanya toko-toko kecil saja yang tidak diizinkan menjual miras, namun saya harap seluruhnya," ujar Ustadz Ahmad Rayyan Zuhdi Abrar, Kamis, 17 Juni 2021.
Dirinya mengatakan, saat ini pemerintah sudah sangat baik tidak memberikan izin terhadap toko-toko penjualan miras. Namun alangkah baiknya, jika hal itu juga berlaku terhadap tempat karaoke, restoran, hotel berbintang, dan diskotik, atau bar, serta tempat hiburan mala lainnya.
"Lebih baik semua izin miras dicabut, karena kalau hanya di pertokoan saja, tetap saja ada tempat yang diperbolehkan. Walaupun penjualannya hanya untuk konsumsi di tempat yang disiapkan," kata Ustadz Rayyan.
Dirinya juga telah mengapresiasi terhadap pemerintah daerah dan aparat kepolisian yang secara tegas dan cepat menyikapi maraknya penjualan miras ilegal. Dan hal tersebut diharapkan bisa semakin ditingkatkan.
--page
Sehingga, generasi muda di Kotim ini dapat melahirkan generasi yang agamis. Bebas dari minuman keras, dan juga narkoba. Hal itu akan berimplementasi terhadap kemajuan kotim kedepannya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









