SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nono dan Tewung saling bantah keteragan dengan Ahmad Remi pada sidang mendengarkan keterangan ketiganya ketika saling bersaksi.

Menurut Remi, dia mengaku sawit curian Nono dan Tewung dirinya yang membelinya akan tetapi tidak tahu kalau ternyata sawit itu hasil curian.

"Sesudah ditimbang, saya mau balik sampai di pos satpam saya dihentikan, dibilang satpam buah yang saya bawa milik perusahaan," ucap Remi.

Berbeda dengan Nono dan Tewung, di mana keduanya mengaku kalau Remi tahu, Sawit yang akan mereka jual itu hasil curian mereka berdua.

Meski saling membantah ketiganya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sama- sama menyatakan tetap pada keteragannya.

--page

"Saat itu yang memanennya saya, sementara itu Tewung mengangkutnya ke pondok yang jaraknya sekitar 100 meter dari TKP," ucapnya.

Jumat, 18 Juni 2021 terungkap kalau keduanya diamankan pada Jumat, 16 April 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di blok A B 26 Divisi 11 Estate Keminting, Desa Bukit Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun sawit yang diambil keduanya itu sebanyak 32 jenjang dengan berat 602 gram. Hingga mengakibatkan perusahaan alami kerugian sebesar Rp 1,2 juta. (NACO/B-6)