BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Remi mengaku membeli Sawit hasil curian baru pertama kali yakni sawit hasil curian terdakwa Nono dan Tewung.
"Baru kali ini saja saya beli, sebelumnya saya tidak pernah," kata Remi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Menurut Remi kesehariannya bekerja sebagai pengepul buah sawit, sehingga saat itu Nono dan Tewung datang kepadanya menawarkan sawit itu.
Sementara itu Nono mengaku orang yang mengak Tewung mencuri sawit perusahaan tersebut, dan mengetahui situasi setempat karena bekerja sebagai karyawan perusahaan tersebut.
Menurut Nono sawit itu dibeli Remi dengan harga per kilogramnya sebesar Rp 1.200, di mana jumlah sawit yang dijual sebanyak 32 jenjang
--page
Jumat, 18 Juni 2021 terungkap kalau keduanya diamankan pada Jumat, 16 April 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di blok A B 26 Divisi 11 Estate Keminting, Desa Bukit Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sawit yang diambil keduanya itu sebanyak 32 jenjang dengan berat 602 gram. Hingga mengakibatkan perusahaan alami kerugian sebesar Rp 1,2 juta. (NACO/B-6)









