BORNEONEWS, Palangka Raya - Pansus DPRD Palangka Raya melajutkan pembahasan Raperda penyelenggaraan ketahanan pangan. Rapat digelar di ruang komisi DPRD, Jumat 18 Juni 2021.
Pihaknya membahas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan.
Ketua Pansus Raperda, Arthur Apriossi Tuwan menjelaskan, di dalam pembahasan raperda tersebut pihaknya mendapat banyak masukan dan pendapat dari stakeholder terkait.
Hal ini tentunya menyesuaikan apa yang telah menjadi visi dan misi Wali Kota Palangka Raya untuk mewujudkan perekonomian daerah yang mandiri dan berdaya saing.
"Pandemi Covid-19 adalah salah satu dasar dibahasnya raperda ini. Kami berusaha agar masyarakat siap siaga jika bencana terjadi, dan dengan adanya cadangan pangan maka tak akan mempengaruhi ketersediaan bahan pokok," ungkapnya.
Perda ketahanan pangan ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang sah supaya semua program yang berkaitan dengan cadangan pangan ini bisa berjalan maksimal. (HENDRI/B-6)
Pansus DPRD Lanjutkan Pembahasan Raperda Ketahanan Pangan
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komisi II DPRD Palangka Raya Bahas Tata Ruang Wilayah Bersama Pemko
DPRD Tampung Aspirasi Warga, Minta Kejelasan Status Kawasan Hutan
Karhutla Mengancam Gedung Perkantoran Pemko Palangka Raya, Asap Masuk Kantor OPD
Jangan Anak Tirikan Palangka Raya dalam Penanganan Karhutla
Ekonomi Palangka Raya Terganggu, DPRD Minta Perhatian Pemerintah Pusat
DPRD Palangka Raya Terima Kunjungan DPRD Kotawaringin Barat
Komentar (0)
Memuat komentar…







