BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan pembiayaan penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) ditanggung pemerintah.
“Satgas Covid-19 Pusat (menyampaikan) berdasarkan Permenkes No. 18/2021, pemerintah juga bertanggung jawab dalam membiayai penanganan KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” sebut Ketua Satgas Sugianto Sabran melalui Kepala Bagian Kehumasan Satgas Agus Siswadi dalam data rilisnya.
Satgas menyampaikan penanganan yang dicover tersebut adalah penanganan yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan (faskes).
Fasilitas dan pengobatan pun akan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. Sedangkan untuk pembiayaannya sepenuhnya ditanggung.
“Pembiayaan ditujukan pada peserta aktif dan non-aktif dari JKN dengan pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional,” tambah Satgas.
--page
Sementara itu jika menginginkan pelayanan di atas kelas III atas keinginan sendiri maka selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. (HERMAWAN DP/B-6)








