BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil kebijakan baru untuk mendukung suksesnya vaksinasi Covid-19.
BKD untuk saat ini meminta bukti vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat untuk pelayanan urusan kepegawaian di lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai kontrak Kalteng.
“Mohon maaf kami tidak melayani urusan kepegawaian tanpa menunjukan bukti sudah menerima vaksin Covid-19,” sebut Kepala BKD Kalteng, Katma F Dirun.
Kebijakan ini selaras dengan keseriusan dan kerja keras pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota serta instansi terkait lainnya, dalam upaya percepatan realisasi sasaran vaksinasi di Kalteng.
Vaksinasi juga selalu menjadi perhatian utama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Ia secara intens mendorong percepatan realisasi vaksinasi, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
--page
Program penuntasan vaksinasi juga masuk dalam program kerja 100 hari kepemimpinan Sugianto di periode keduanya, bersamaan dengan program pemulihan ekonomi. (HERMAWAN DP/B-5)









