BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan dalam pelaksanaan daftar ulang sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kalteng diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan vaksinasi.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Disdik Kalteng nomor 421/2116/Disdik/VI/2021 untuk kepala SMA/SMK dan SLB Provinsi Kalteng.
“Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima, diwajibkan melaporkan diri ke sekolah tujuan sesuai jadwal yang ditentukan, dengan melampirkan bukti atau surat keterangan orang tua atau wali siswa telah divaksin Covid-19,” sebut Plt Kepala Disdik Kalteng Syaifudi dalam suratnya.
Selain itu untuk melalui suratnya Syaifudi menyampaikan persiapan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022 peserta didik kelas XI dan XII, termasuk XIII SMK, diwajibkan melaporkan diri ke sekolah dengan melampirkan bukti atau surat keterangan orang tua atau wali siswa telah divaksin Covid-19.
Sedangkan untuk kondisi tertentu dimana orang tua atau wali siswa tidak dapat divaksin, maka dapat melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang.
--page
"Mengenai tambahan persyaratan daftar ulang SMA, SMK dan SLB, serta PTM terbatas ini sudah kami sampaikan kepada kepala sekolah," tegasnya. (HERMAWAN DP/B-6)









