BORNEONEWS, Kota Batu - Salah seorang korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) mengharapkan adanya evaluasi secara penuh untuk menghindari kejadian serupa dikemudian hari pada lingkungan sekolah.
Bunga, bukan nama sebenarnya yang didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait sangat berharap tidak ada lagi kasus kejahatan luar biasa yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Jadi, yang kami harapkan adalah segera berhenti peristiwa ini. Benar-benar ada evaluasi, perbaikan, untuk seluruh boarding school yang ada di Indonesia," kata Bunga dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu 19 Juni 2021.
Pada 29 Mei 2021, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan kepada pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban.
--page
Bunga berharap pelaku kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan verbal termasuk eksploitasi ekonomi terhadap anak di Sekolah SPI bisa segera diproses hukum dan diadili.
Menurut Bunga, evaluasi secara menyeluruh tersebut suatu keharusan, mengingat masih banyak anak yang bersekolah di Sekolah SPI.
Jika praktik kekerasan itu tidak dihentikan, maka jumlah korban akan terus bertambah. "Ini bukan untuk kepentingan pribadi. Justru kami sebenarnya melihat bagaimana nasib adik-adik kami yang ada di dalam. Karena jika tidak dihentikan, akan ada korban lain," katanya.
Sementara itu Arist Merdeka Sirait mengatakan pesan dari para korban tersebut adalah tidak ada keinginan untuk menutup Sekolah SPI, tetapi perlu ada evaluasi menyeluruh terkait dengan pengawasan dan proses belajar mengajar.
"Saya kira, pesan dari saksi korban, bukan untuk menutup Sekolah SPI. Dari peristiwa ini, perlu evaluasi karena sekolah itu dibutuhkan," ujarnya.
--page
Arist berharap Sekolah SPI ke depan bisa menjadi makin baik, namun pelaku kejahatan luar biasa tidak bisa diberikan kompromi. Pelaku harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi, ada evaluasi maka diharapkan sekolah itu akan makin baik. Akan tetapi, pelaku kejahatan itu tidak ada kompromi dan tidak ada kata damai, harus dihukum sesuai dengan perbuatan dari pelaku," katanya.
Hingga saat ini sudah ada 14 saksi korban yang telah melakukan visum terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI tersebut. Polda Jatim dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu mencatat 29 laporan yang masuk usai posko pengaduan tersebut dibuka di Kota Batu. Laporan ini telah disampaikan ke Polda Jatim.
ANTARA









