SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Herman Jayadi, Raymollah MA Achmad, Khairul Kalamsyah, dan Siapul Mardi dianggap bersalah oleh jaksa atas pembobolan toko Alam Tirta, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur milik Agustinus pada sidang lalu

Khairul dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia, sementara itu terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama 2 tahun penjara.

Atas tuntutan itu mereka memohon keringanan hukuman kepada hakim. Bahkan terdakwa Raymollah langsung meneteskan air mata saat menyampaikan pembelaannya.

"Mohon hukuman yang seringan-ringannya yang mulia, di sini saya tidak ada keluarga, saya tulang punggung keluarga," ucapnya.

Baik Raymollah maupun terdakwa lainnya menyatakan menyesal, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

--page

Namun demikian mereka tidak bisa mengembalikan uang korban yang mereka curi dan sudah habis dinikmati untuk kebutuhan pribadi. 

Dalam kasus ini perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Fakta sidang, mereka melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 00.15 Wib di Toko Alam Tirta, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Herman Jayadi merupakan warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, Raymollah MA Achmad warga asal Provinsi Riau, Khairul Kalamsyah warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Siapul Mardi warga asal Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan kejahatan itu dengan peran masing-masing.

Dari keempat orang tersebut, mereka bertiga masuk ke dalam sementara seorang rekannya yakni Khairul menunggu di luar.

Mereka masuk dengan memanfaatkan tangga yang ada di sekitar lokasi kejadian itu, kemudian naik ke atas dan masuk dengan merusak plafon toko. Setelah masuk ke dalam mereka membuka pintu bagian belakang.

Di toko korban tersebut mereka mengambil uang Rp 17 juta dan rokok. Uang mereka bagi dan masing-masing mendapat bagian Rp 3 juta, sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Dalam tuntutan jaksa sisa barang bukti rokok dikembalikan kepada saksi korban, sementara itu mobil digunakan dalam perkara para terdakwa di wilayah hukum Pangkalan Bun. (NACO/B-7)