BORNEONEWS, Sampit - Bambang Nugroho, kuasa hukum Gustap Jaya, menyatakan akan berjuang habis-habisan untuk kliennya. Bahkan, dirinya yakin tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Terlebih baru-baru ini hasil gelar perkara Mabes Polri menyebutkan perkara itu belum didukung bukti yang cukup.
Surat yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bahwa fakta-fakta gelar perkara atas tersangka Gustap Jaya, selaku ketua Koperasi Garuda Bersama (GMB) yang ditangani penyidik satreskrim Polres Kotim belum didukung bukti yang cukup.
Menurut Bambang, sesuai dengan kesimpulan hasil gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, proses hukum yang dijalani Gustap Jaya tersebut dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Kotim pada LP/55/III/2021/Kalteng/Res Kotim tanggal 18 Maret 2021, belum didukung bukti yang cukup.
"Kami sudah menerima hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Mabes Polri pada 8 Mei 2021 lalu, bahwa perkara kasus yang dijalani Gustap Jaya selaku ketua Koperasi GMB sesuai dengan kesimpulan surat yang dikeluar oleh Bareskrim Mabes Polri tersebut dinyatakan dugaan Pasal 372 KUHPidana yang disangkakan belum didukung bukti yang cukup," kata Bambang, Senin, 21 Juni 2021.
Selain itu, kata dia, di dalam hasil gelar juga disebutkan Syarat Pelaporan belum memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perkoperasian, salah satunya belum dilaksakannya audit terhadap koperasi GMB.
--page
"Syarat Pelapor belum memenuhi syarat, mereka harus belajar lagi tentang perkoperasian, makanya kami sangat menyayangkan tindakan dan langkah yang membawa masalah ini ke ranah hukum, harusnya ini diselesaikan dulu di dalam internal Koperasi GMB," tukas Bambang.
Meski hasil gelar tersebut tidak bisa dijadikan untuk kepentingan di peradilan, setidaknya, akan jadi bahan mereka untuk membuktikan dugaan penggelapan uang koperasi sebesar Rp 2,2 milir itu tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang didakwa penuntut umum.
"Nanti kita akan buka bukaan di persidangan," tegas Bambang.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah didengar keterangannya di antaranya pihak PT KMA, Marwan Cs nggota koperasi selaku pelapor, sekretaris dan bendahara koperasi, pihak bank dan notaris. (NACO/B-7)









