BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor, Zaki Sultani alias Zaki mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 21 Juni 2021.
Terdakwa diproses setelah mencuri satu unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna putih KH 5228 YF milik Lilis Andriani pada Senin, 19 Oktober 2020 di Jalan Junjung Buih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa mengaku setelah mencuri motor langsung pergi menuju ke Banjarmasin.
Tujuannya, untuk menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 9.000.000.
"Dari uang hasil penjualan sepeda motor itu saya digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," kata Zaki Sultani.
Atas perbuatan terdakwa, korban Lilis Andriani mengalami kerugian sebesar Rp. 24.740.000.
--page
Dalam kasus ini, terdakwa juga diancam pidana sebagaimana Pasal 362 KUHP. (NOPRI/B-11)









