BORNEONEWS, Palangka Raya – Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menginformasikan untuk pelaksanaan program kampus mengajar tidak diharusnya memiliki background study di fakultas pendidikan.
Analis Pelaksanaan Kurikulum Direktorat Sekolah Dasar, Kemendikbud-Ristek, Nastiyawati menyampaikan syarat utama untuk mengikuti program adalah minimal sudah semester 5.
“Tidak harus pendidikan semua jurusan boleh. Hanya saja memang harus dari universitas yang berada dibawah naungan Kemendikbud Ristek,” tutur Nastiyawati, Senin 21 Juni 2021.
Dia mengatakan untuk IPK minimal yang diperbolehkan ikut adalah skor 3 dari skala 4. Serta akan diutamakan untuk mahasiswa yang sudah memiliki pengalaman mengajar ataupun berorganisasi.
Sedangkan untuk dokumen yang perlu disiapkan seperti dikutip dari laman kampusmengajar adalah rekomendasi dari dekan atau yang setara.
--page
Kemudian pernyataan komitmen, surat izin orang tua, surat keterangan sehat, dan transkrip nilai. Sedangkan tambahan dokumen opsional ada surat kerangan pengalaman mengajar atau berorganisasi dan sertifikat prestasi. (HERMAWAN DP/B-6)








