BORNEONEWS, Sampit - Maspuri alias Unyil (30) terdakwa kasus penggelapan motor di showroom milik Surahman dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara.
Sementara itu sebelumnya residivis kambuhan ini terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto itu.
Hakim menilai terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan itu pada Jumat, 29 Januari 2021 pukul 16.30 Wib di showroom Arrahman, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selasa, 22 Juni 2021 terungkap kalau motor korban yang dibawanya kabur itu yakni Suzuki GSX-R150 dengan nomor polisi KH 3853 LW milik Sukarman, yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 22 juta.
--page
Korban saat itu tidak curiga dengan gelagat terdakwa, motor itu dibawa terdakwa dengan alasan ingin mengambil uang di ATM karena sudah percaya, mengingat sebelumnya terdakwa pernah membeli motor dengan korban.
Terdakwa mengubah plat hingga warna tebeng motor yang digelapkannya, adapun hal yang memberangkatkan terdakwa yakni merugikan saksi korban dan sudah pernah dihukum sementara meringankan bersikap sopan dan mengaku terus terang perbuatannya.
"Saya terima yang mulia," ucap terdakwa menanggapi vonis itu.
Dari catatan kriminalnya, terdakwa pertama masuk penjara pada 2008 atas kasus pencurian dan dihukum selama 10 bulan.
Tidak sampai di situ, pada 2012 terdakwa kembali dihukum atas kasus pencurian dengan kekerasan dan dijatuhi vonis selama 12 tahun.
--page
Pada April 2020 terdakwa bebas bersyarat dan kembali mengulang perbuatannya kembali. Di mana menggelapkan motor Suzuki GSX-R150 dengan nomor polisi KH 3853 LW milik Sukarman. (NACO/B-5)









