TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - PT Bangun Nusantara Jaya Makmur atau BNJM segera membuka kembali aktivitas pertambangan batubara di Desa Apar Batu Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.

Untuk memberikan izin kegiatan pertambangan dimaksud, masyarakat mengajukan beberapa syarat yang harus disepakati oleh PT BNJM. Syarat-syarat tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang difasilitasi oleh pemerintahan desa setempat dan dihadiri oleh Camat Awang, Kapolsek, perwakilan Koramil 1012-05 Hayaping, tokoh adat, tokoh pemuda serta masyarakat desa, Senin, 21 April 2021.

Kepala BPD Apar Batu, Abinoto, saat diwawancarai mengungkapkan, dalam sosialisasi yang berlangsung selama tiga jam tersebut tersebut terdapat 8 butir syarat yang diajukan masyarakat yang kemudian disepakati bersama PT BNJM, masyarakat dan pemerintah. Kesepakatan tersebut yakni:

1.  PT BNJM ketika melakukan aktivitas pertambangan dari eksplorasi sampai dengan eksploitasi, memprioritaskan
tenaga kerja lokal sesuai bidang yang dikuasai dan keperluan perusahaan serta membayar upah sebesar UMR.

2. PT BNJM siap memberikan bantuan sosial maupun bantuan-bantuan bentuk lain sesuai dengan
kebutuhan masyarakat desa Apar Batu melalui CSR setelah melakukan penambangan dengan menyesuaikan program perusahaan.

--page

3. PT BNJM mengantisipasi sedini mungkin segala bentuk dampak yang mungkin timbul akibat aktivitas pertambangan sehingga tidak berdampak luas kepada masyarakat sekitar tambang. Jika terjadi dampak yang merugikan masyarakat, hal tersebut menjadi tanggung jawab PT BNJM untuk memperbaiki serta mengganti kerugian kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

4. PT BNJM harus memperhatikan dan melindungi situs-situs bersejarah, tempat keramat, adat istiadat termasuk potensi wisata alam serta selalu berkoordinasi dengan pemangku adat setempat.

5. Jarak tambang dari tanah milik masyarakat yang belum dibebaskan ditetapkan 25 meter, sedangkan jarak tambang ke pemukiman masyarakat di sesuaikan dengan perundang-undang yang berlaku.

6. Ketika telah selesai dilaksanakan penambangan, PT BNJM wajib menutup kembali lubang bekas tambang dan melakukan reklamasi atau penghijauan kembali.

7. PT BNJM juga akan mempertimbangkan permintaan perwakilan masyarakat Dusun Gunung Karasik untuk dilaksankan sosialisasi di dusun tersebut sebelum aktivitas pertambangan di sana.

--page

8. Pemerintah Desa Apar Batu, BPD, masyarakat desa serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Awang mendukung sepenuhnya kegiatan PT BNJM dengan berlandaskan kesepakatan ini dan juga menjadi dasar PT BNJM dalam melaksanakan kegiatan operasional di wilayah Desa Apar Batu.

Meski secara lisan menyetujui kesepakatan diatas, namun Kepala Desa Apar Batu, Saptoso belum menandatangani secara berita acara kesepakatan bersama. Dia mengajukan syarat tambahan yakni agar manajemen PT BNJM menunjukkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal dan izin usaha pertambangan atau IUP sebelum aktivitas dimulai

"Saya minta perusahaan agar terlebih dahulu menjelaskan dampak dari aktivitas menurut amdal   sebelum melakukan penambangan. Pihak perusahaan juga harus menunjukkan IUP sesuai aturan," kata Saptoso.

Sementara itu Wakil Kepala Teknik Tambang PT BNJM, Ludy Firman Pantang mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah dalam sosialisasi rencana aktivitas pertambangan PT BJNM.

"Kami akan melaksanakan sesuai dengan kesepakatan tertulis, kebijakan perusahaan maupun aturan-aturan yang ada sehingga rencana eksplorasi dan eksploitasi ini dapat berjalan dengan baik," kata Ludy. (BOLE MALO/B-5)