BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencabulan terhadap bocah 11 tahun di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata merupakan ayah tiri korban sendiri.
"Pelaku merupakan ayah tiri atau tepatnya suami ibu kandung korban," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat ekspos kasus tersebut, Selasa, 22 Juni 2021.
Tersangka berumur 53 tahun. Dia mencabuli anak tirinya saat istri pergi mengajar mengaji.
Pencabulan tersebut diketahui orangtua korban pada 24 Mei 2021 lalu. Saat itu, dirinya pulang mengajar mengaji melihat pelaku dan korban berada di depan televisi.
Saat itu, korban bergegas ke toilet dalam keadaan telanjang. Si ibu pun curiga dan menanyakan perbuatan itu. Namun saat itu tersangka tidak mengakui begitu juga korban.
Karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korbanpun dibawa ibu ke pelayanan kesehatan terdekat untuk diperiksa.
Barulah saat bidan menanyakan hal itu, korban mengakui bahwa alat vitalnya dipermainkan tersangka.
--page
"Kasus ini juga masih kami dalami, sejumlah barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban juga sudah diamankan," kata Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









