SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun yang merupakan anak tirinya sendiri, mengaku masih rutin berhubungan badan dengan istrinya atau ibu kandung korban.

"Tetap di kasih kalau saya minta berhubungan," kata tersangka yang berusia 53 tahun tersebut saat ditanyai Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa, 22 Juni 2021. 

Namun, itu dirasanya masih kurang. Sehingga, ia nekat mencabuli anak tirinya sendiri.

Ia mengaku hanya melakukan pencabulan, tidak sampai pada persetubuhan. Kini, ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Kotim sangat menyayangkan perbuatan tersangka. Seharusnya ia mencontohkan hal positif terhadap anaknya, meskipun anak tiri.

--page

"Apa yang dilakukan tersangka merusak masa depan anak," tegasnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)