BORNEONEWS, Buntok - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah bersama FKUB Barito Selatan melaksanakan dialog moderasi beragama.
"Dialog ini dalam upaya memastikan dan meneguhkan kembali semangat ke-Indonesia-an dan semangat keberagamaan," kata Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, Abdul Rasyid.
Semangat moderasi beragama ini, lanjut dia, masuk dalam RPJPN 2020-2024 yang menjadi ikon. Dan Kementerian Agama sebagai leading sector.
Tujuannya, agar semua umat beragama bisa memahami dan mengerti bahwa hidup tidak sendiri, akan tetapi ada saudara lain yang tidak satu keyakinan.
"Semua agama memastikan untuk menebarkan kedamaian, rasa cinta kasih di antara sesama," jelas dia.
Menurutnya, terkait dengan situasi banyaknya hoaks saat ini, Kementerian Agama mengajak kepada penyuluh agama hadir di ruang publik untuk memberikan narasi keseimbangan.
"Sebab ada narasi dan diksi yang muncul dimedia sosial yang mengoyak persatuan dan kesatuan," beber dia.
--page
Oleh karena itu, sambung dia, ini merupakan tugas dan tanggungjawab pihaknya, termasuk kerjasama dengan media untuk menyaring, dan memproteksi umat beragama supaya jangan terpengaruh dari segala hal yang bisa menciderai persatuan negara.
"Untuk itu, empat pilar negara yang harus terus digelorakan. Sebab, tidak boleh lagi dibenturkan antara nasionalisme dengan agama, karena didalam negara ini sudah selesai dan tidak ada lagi perdebatan antara nilai-nilai nasionalisme dengan agama," tandas dia.
Sementara Ketua FKUB Barsel, Fadlan D Achmad mengatakan, kerukunan umat beragama di Barito Selatan selama ini terus terjalin dengan harmonis. FKUB sering melaksanakan pertemuan untuk menghindari hal-hal yang berbau radikalisme dan terorisme.
"Alhamdulillah di Barito Selatan ini dalam keadaan aman dan terkendali," kata dia.
Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Selatan, Tuaini menambahkan, sesuai arahan Kementerian Agama pusat, moderasi beragama ini harus disampaikan kepada khayalak umum.
Hal tersebut lanjut dia, membantu menangkal keras dan dahsyatnya media informasi yang didapat masyarakat. (URIUTU DJAPER/B-11)









