BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Abdul Rasyid menjelaskan, penundaan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021 ini demi keamanan dan keselamatan jiwa.

"Konsep mengutamakan keamanan, keselamatan dan perlindungan jiwa ini merupakan satu dari 5 Maqashid Syari‘ah," kata Abdul Rasyid.

Ia mengatakan, penundaan pemberangkatan jamaah haji ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji. Juga karena pandemi covid-19 yang nbelum berakhir.

Ia menjelaskan, sebelum adanya SK Menteri Agama terkait dengan penundaan ini, Pemerintah RI  memastikan penyelenggaraan tetap dilaksanakan.

"Akan tetapi apalah daya, pemberangkatan jamaah haji pada 2021 ini ditunda disebabkan situasi pandemi covid-19," jelas dia.

Menurutnya, penundaaan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan dan dukungan semua pihak. Dalam hal ini pemerintah, DPR, MUI dan semua unsur tokoh agama.

Persoalan yang dihadapi saat diputuskannya penundaan tersebut ada ruang sedikit yakni belum keluarnya keputusan pemerintah Arab Saudi untuk membatasi jamaah haji dari luar.

--page

Meskipun demikian, pada akhirnya pelaksanaan tetap dibuka, namun khusus bagi masyarakat Arab Saudi dan orang luar yang tinggal di Arab Saudi saja dengan kuota 60.000 orang.

"Nah ruang inilah yang memunculkan berbagai isu dan informasi terkait keputusan Menteri Agama tersebut," ucapnya.

Ia menyampaikan, pihaknya dari Kementerian Agama Kalimantan Tengah ini tugasnya mengamankan kebijakan.  Dan ini semua demi keselamatan jamaah haji. (URIUTU DJAPER/B-11)