BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini malah mengaku senang dipenjara.
Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara yang menantinya, tidak membuatnya menyesal. Bahkan saat mendengar pasal yang disangkakan, tersangka nampak tertawa.
"Biar saja dipenjara, saya malah senang dipenjara," ujar tersangka berusia 53 tahun yang juga ayah tiri korban tersebut, Selasa, 22 Juni 2021.
Ketika ditanya apa yang membuatnya malah memilih dipenjara, tersangka mengaku tertekan oleh istri yang merupakan ibu korban.
Ia mengaku sering dimarahi karena penghasilannya yang sedikit dan dianggap tidak cukup menghidupi keluarga. Apalagi, ia hanya mencari hasil di hutan yang bisa dijual.
"Penghasilan saya seminggu kadang Rp 200 ribu. Kalau lagi dapat rezeki banyak bisa Rp 400 ribu dalam sepekan," kata tersangka.
Dengan alasannya tersebutlah, tersangka lebih memilih masuk penjara, ketimbang berada di rumah atau hidup bebas.
--page
"Dipenjarakan dapat makan juga, walaupun kata orang tidak enak," kata tersangka.
Hal itupun membuat Kapolres Kotim kaget dan hanya bisa menggelengkan kepalanya. Karena melihat tersangka yang tidak ada kata penyesalan.
Sementara, pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap anak tirinya di rumahnya sendiri. Saat ibu korban atau istrinya sedang tidak ada di rumah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









