KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 41 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 7 desa di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala telah resmi dilantik, Selasa 22 Juni 2021.

Pelantikan dilakukan oleh Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dihadiri sejumlah kepala SOPD, Camat Kapuas Kuala Inop, unsur tripika, damang/mantir, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yanmarto mengatakan anggota BPD terpilih ini berdasarkan hasil pemilihan pengisian anggota BPD di 7 Desa yang ada di Kecamatan Kapuas Kuala.

Ke 7 desa ini adalah Desa Sei Teras, Desa Palampai, Desa Tamban Lupak, Desa Batanjung, Desa Tamban Baru Selatan dan Desa Cemara Labat.

“Jumlah keseluruhan Anggota yang akan dilantik hari ini adalah 41 Anggota dengan diantaranya ada 35 laki-laki dan 6 perempuan," katanya.

--page

Dia berpesan sebagai lembaga Pemerintahan Desa, BPD mempunyai beberapa tugas yang salah satunya yakni menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

"Kegiatan pelantikan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan perundang undangan serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)