SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rahmat Rifandi kali ini terancam hukuman berat setelah jaksa Arie Kesumawati menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus pencurian motor.

Dalam pertimbangannya jaksa menuntut berat terdakwa setelah sebelumnya terdakwa sudah pernah berurusan dengan hukum di mana dalam kasus pertama dia pernah dihukum selama 3 bulan atas kasus penganiayaan.

Kemudian divonis selama 1 tahun atas kasus penganiayaan kembali dan ketiga divonis selama 3,5 bulan penjara atas kasus pencurian.

Dalam kasus ini terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," ucap jaksa, Rabu, 23 Juni 2021

Terdakwa dianggap bersalah oleh jaksa setelah melakukan pencurian sepeda motor milik Anjar Prabowo yang tidak lain rekannya sendiri.

--page

Adapun motor korban yang diambil yakni jenis Suzuki Satria Fu 150 CD dengan nomor polisi KH 2004 FU milik yang saat itu terparkir di garasi.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 20 Maret 2021 di Jalan Rahadi Usman, belakang eks Golden, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)