BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit Kelas I B, melakukan launching aplikasi gesit + (geledah, sita, perpanjangan penahanan, dan besuk), untuk mempermudah pelayanan publik ditengah pandemi Covid-19.
"Aplikasi ini sebagai upaya kami untuk meningkatkan pelayanan publik," ujar Kepala Pengadilan Negeri Sampit Kelas I B Darminto Hutasoit, Rabu, 23 Juni 2021.
Manfaat aplikasi tersebut tentu sangatlah dibutuhkan masyarakat, diantaranya untuk menghindari terjadinya kontak langsung saat membutuhkan layanan di pengadilan. Kedua yakni, untuk mempermudah agar pelayanan bisa dilaksanakan secara online.
Sehingga, bagi hang berkepentingan namun lokasinya tempat tinggal atau kantor mereka jauh dari Pengadilan, maka bisa dilaksanakan melalui aplikasi.
"Bagi polsek-polsek yang jauh dari Sampit, bisa melakukan izin penahanan, perpanjangan penahanan, izin sita dan lainnya melalui aplikasi tersebut. Tanpa harus datang ke Pengadilan Sampit," kata Darminto.
--page
Pada launching tersebut dihadiri oleh Bupati Kotim Halikinnor dan instansi vertikal lainnya. Dirinyapun mengapresiasi trobosan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sampit.
"Saya apresiasi sekali dengan aplikasi yang diluncurkan pihaknya. Ini sangat penting, ditengah pandemi yang melanda daerah ini. Saya harap, makin banyak lagi trobosan yang dilakukan oleh instansi lainnya," harap Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









