SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Iyus (55) dan Eko Kurniawan (28) mencuri sawit perusahaan ka(rena disuruh, itu diutarakan keduanya saat sidang, Rabu, 23 Juni 2021.

Menurut Iyus saat itu mereka awalnya memanen sawit di kebun pribadi miliknya. Kemudian mereka masuk ke lahan perusahaan.

"Kami di suruh panen sawit perusahaan itu setelah disuruh Dian Wahyudi, katanya itu lahan di luar HGU, makanya kami panen dan mau kami klaim," ucap Iyus.

Namun demikian saat majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ardhi Wijayanto menanyakan sebagaimana keterangan saksi sebelumnya ternyata itu sawit perusahaan, terdakwa mengungkapkan kesalahannya.

"Saya akui salah yang mulia, ini kesalahan saya, itu sawit perusahaan yang tanam," ucap Iyus.

--page

Perbuatan itu dilakukan mereka pada Selasa, 26 Januari 2021 pukul 10.00 Wib di Blok G12 Divisi 1, PT Tanah Tani Lestari, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sawit sebanyak 185 jenjang dengan berat 2.650 kilogram, yang merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 4,7 juta. (NACO/B-5)