SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sawit hasil curian Iyus (55) dan Eko Kurniawan (28) dan sejumlah rekannya yang dilain dicampur dengan sawit pribadi milik Iyus.

Itu mereka lakukan agar sawit curian itu tidak diketahui, namun saat petugas keamanan datang ke TKP rekan keduanya yakni Petrus, Joni, Memet dan Olay melarikan diri.

"Sawit tersebut mau kami naikkan ke pikap, sawit tersebut sudah dicampur dengan sawit yang kami panen di kebun pribadi Iyus," ucap Eko, Rabu, 23 Juni 2021

Eko mengaku terlibat dalam tindak pidana tersebut karena diajak oleh Iyus. Di mana saat itu mereka berbagi tugas dan Eko mengaku ikut memanen sawit itu bersama rekannya yang kini jadi DPO.

Sementara itu Iyus mengaku tidak ikut melakukan pemanenan sawit itu, akan tetapi dirinya mengetahui pencurian itu dan rencananya mereka mau menjualnya bersama-sama.

--page

Perbuatan itu dilakukan mereka pada Selasa, 26 Januari 2021 pukul 10.00 Wib di Blok G12 Divisi 1, PT Tanah Tani Lestari, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sawit sebanyak 185 jenjang dengan berat 2.650 kilogram, yang merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 4,7 juta. (NACO/B-5)