BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) berusaha menyinergikan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah di bidang perdagangan luar negeri.
Terutama terkait implementasi Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada perdagangan luar negeri sektor ESDM di Kalteng.
“Sinergi kebijakan maupun program antara pusat dan daerah khususnya di bidang perdagangan luar negeri,” kata Kepala Dinas Dagperin Kalteng Aster Bonawaty saat FGD Penanganan Masalah Perdagangan Luar Negeri, Rabu 23 Juni 2021.
FGD juga untuk mendukung optimalisasi perdagangan luar negeri (ekspor/impor) di sektor pertambangan mineral dan batubara Kalteng.
Ia menyampaikan serdasarkan data Perdagangan Luar Negeri Provinsi Kalteng, Sektor Mineral dan Batubara menempati urutan teratas dalam 5 tahun terakhir.
Mineral batu bara menempati posisi tersebut bersama dengan dengan Kelapa Sawit berupa CPO dan turunannya,produk produk tersebut juga menjadi penyumbang devisa.
--page
“Provinsi Kalimantan Tengah selalu mengalami surplus Neraca Perdagangan Luar Negeri, setiap tahun surplus lebih dari USD 1,5 juta,” ucapnya. (HERMAWAN DP/B-11)









