PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) melihat investasi produk pasir dan sejenisnya sudah mulai berpotensi.

“Adanya fakta di lapangan bahwa produk pasir sejenis silika, kuarsa dan lain-lain ternyata cukup berpotensi,” kata Kepala Dinas Dagperin Kalteng Aster Bonawaty saat FGD penanganan masalah perdagangan luar negeri, Rabu 23 Juni 2021.

Aster menyebut pada beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran minat investasi di sektor mineral dan baru bara didominasi oleh batubara, emas dan bijih besi ke produk pasir tersebut.

“Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, maka diperlukan pemahaman yang benar dan komprehensif bagi seluruh stakeholder terutama bagi pelaku usaha (invesasi) dan juga aparatur pemerintah di daerah,” sebut dia.

Ia menegaskan, Disdagperin Kalteng bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sangat concern untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi undang undang mineral dan batubara tersebut.

--page

“Diharapkan akan dapat memberikan gambaran, informasi dan hal-hal teknis terkait lainnya yang bermanfaat bagi daerah. Khususnya pelaku usaha sektor Minerba guna semakin mendorong kinerja Perdagangan Luar Negeri untuk kemajuan masyarakat Kalteng yang semakin berkah,” tuturnya. (HERMAWAN DP/B-11)