BORNEONEWS, Sampit - WS, mantan Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi ditahan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas kasus dugaan korupsi.
Kajari Kotawaringin Timur, Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus, Jhon Key menyebutkan penahanan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melimpahkan tahap II kasus itu kepada penuntut umum.
Menurutnya, WS dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2020 lalu. Namun saat itu, penyidik jaksa tidak langsung menahannya.
"Setelah kita limpahkan, tersangka kita tahan hari ini. Penahanan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit," ucap Jhon yang didampingi Kasi Intelijen, Artemas Sawong dan penuntut umum kasus itu, Yugo Susandi.
Dalam kasus ini dijelaskan Jhon, berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan di Desa Kandan untuk tahun anggaran 2015, 2016 hingga 2017.
Akan tetapi sebagian ada dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 798.854.167 sebagai kerugian dalam kasus itu
Saat menjabat sebagai Kades Kandan, tersangka mendapatkan alokasi pendapatan belanja desa dari DD dan ADD pada 2015 sebesar Rp 1.591.272.000, 2016 sebesar Rp 1.559.514.000, dan pada 2017 sebesar Rp 1.707.007.000.
--page
Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (NACO/B-11)









