KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pengadilan Negeri Kasongan menggelar sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Ksn, yang diajukan pengusaha H Asang Triasa  dengan tergugat sembilan kepala desa di wilayah Kecamatan Katingan Hulu dan Bupati Katingan, Rabu, 23 Juni 2021 sore.

 

Gugatan yang dilayangkan H Asang Triasa, selaku pihak ketiga terhadap sembilan kepala desa dan Bupati Katingan ini terkait dugaan penunggak pembayaran pengerjaan proyek jalan dari Tumbang Sanamang menuju Desa Kiham Batang sepanjang sekitar 43 Km.

 

Di mana ada 11 desa yang sebelumnya telah sepakat untuk membuka jalan dan telah diketahui oleh camat dengan menggandeng pihak ketiga pada tahun anggaran 2020 lalu yang dananya diambil dari dana desa atau DD. 

 

Saat itu masing-masing desa menganggarkan Rp 385 juta. Sehingga dari 11 desa itu total sejumlah Rp 4, 235 Miliar.

 

Namun setelah pembangunan jalan selesai dikerjakan oleh pihak ketiga, hanya ada dua desa yang telah melunasi pembayaran, sementara sembilan desa lainnya masih menunggak.

--page

Sidang gugatan perdata H Asang melawan sembilan kepala desa dan Bupati Katingan ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kasongan yang juga hakim ketua Haris Budiarso dan dua hakim.anggota serta panitera.

Sementara pihak penggugat hadir H Asang Triasa dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, masing-masing Parling Bayu Hutabarat, Ariyo Nugroho dan Sukri Gajali.

 

Sementara kuasa hukum dari pihak tergugat diantaranya Lebel April dan Merson dan dari Bupati Katingan dari pihak Bagian Hukum.

 

"Hari ini agendanya masih pemeriksaan saksi penggugat," ujar Kepala Pengadilan Negeri Kasongan Haris Budiarso melalui panitera muda perdata Masrianur.

 

Ketiga saksi itu, yakni mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie, kemudian Kepala Desa Tumbang Salaman, Siswanto serta mantan Kepala Desa Teluk Tampang, Liliansyah.

--page

Sejauh ini Desa Tumbang Salaman dan Desa Teluk Tampang diketahui telah melunasi tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga.

"Sidang selanjutnya Rabu 30 Juni 2021 mendatang dengan agenda masih keterangan saksi penggugat, dan tambahan bukti surat dari para tergugat," imbuh Masrianur.

 

Sejauh ini, lanjutnya sidang gugatan H Asang Triasa terhadap sembilan kepala desa dan Bupati Katingan sudah dua kali digelar. 

 

Sebelumnya sidang dilakasanakan pada 16 Juni 2021 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat, yang saat itu ada lima saksi yang memberikan keterangan. (ABDUL GOFUR/B-5)