BORNEONEWS, Sampit - Syamsudin merasa tertipu oleh terdakwa Dwi Hariyanto setelah membeli motor Honda Vario 125, di mana motor itu ternyata hasil curian.
"Saat itu katanya motor itu lengkap surat-suratnya, saat ditawarkan dengan saya ada STNK saja," ucap Syamsudin.
Sementara BPKB terdakwa Dwi mengaku sedang tertinggal di kediaman orang tuanya di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Dia lama merayu saya, untuk membelinya saat singgah beli bensin, alasannya mau tunangan besoknya, perlu uang buat beli cincin tunangan," ucap Syamsudin.
Hal itu turut dibenarkan saksi Kahfi, yang saat itu menyaksikan transaksi jual beli motor itu di kediaman Syamsudin. Tanpa curiga Syamsudin membeli motor itu.
--page
Awalnya motor ditawar sebesar Rp 4 juta, setelah adanya tawar menawar disepakati motor itu dengan harga Rp 2,5 juta.
Syamsudin mengaku tahu motor itu hasil curian setelah petugas kepolisian datang ke rumahnya dan menyebutkan motor itu hasil curian terdakwa.
Kamis, 24 Juni 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Rabu, 24 Pebruari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Ali Badrun Maslan, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun motor korban Ahnd Muhajirin yang diambil yakni jenis Honda Vario 125, yang saat itu sedang terparkir di depan rumah. (NACO/B-5)









