BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Mujahidin mengaku baru sekitar 10 menit meninggalkan motornya sudah dibawa kabur oleh terdakwa Dwi Hariyanto (20).
"Baru 10 menitan saya masuk, diberitahu motor saya dibawa kabur," ucap korban pada sidang mendengarkan keterangan saksi.
Menurut korban setelah kasus itu terungkap kondisi motor sudah tidak lagi seperti semula. Plat nomor sudah tidak ada dan tebeng depan sudah dirusak.
Kamis, 24 Juni 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Rabu, 24 Pebruari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Ali Badrun Maslan, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun motor korban yang diambil yakni jenis Honda Vario 125. "Akibat kejadian ini kerugian yang saya alami sekitar Rp 6 juta," ucap korban.
--page
Akibat perbuatan warga Desa Handil Sihir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dalam dakwaan jaksa dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. (NACO/B-5)









