BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas PMD Kalteng, Rojikinnor mengungkapkan, penetapan juara lomba Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi Kalteng tahun 2021 akan ditetapkan sekitar minggu pertama bulan Juli mendatang.
Penetapan juara lomba nantinya berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian. Kemudian juara lomba desa atau kelurahan pada tingkat provinsi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Sedangkan juara lomba pada tingkat Regional akan ditetapkan dengan SK Mendagri, dan juara 1 di masing-masing tingkatan akan diikutsertakan pada tingkat diatasnya," katanya.
Dia menjelaskan, nantinya sebagai bentuk apresiasi terhadap juara lomba itu, di masing-masing tingkatan akan diberikan penghargaan sesuai dengan Pasal 35 Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 dalam bentuk piala atau piagam.
Selanjutnya, untuk bantuan atau program yang diberikan kepada juara lomba akan menyesuaikan dengan kemampuan Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
--page
"Bagi juara lomba juga penyerahan penghargaannya akan dilaksanakan ecara online atau ofline dengan tetap memperhatikan prokes sesuai petunjuk yang diatur dalam pelaksanaan perlombaan tersebut," tutupnya. (DONNY D/B-7)









