PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) menggelar sosialisasi pemanfaatan dan pemeliharaan cagar budaya.

Sosialiasi yang berlangsung di Gedung Olahraga dan Seni Disbudparpora tersebut dibuka Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis 24 Juni 2021.

Tercatat, ada 8 cagar budaya yang secara resmi ditetapkan melalui SK Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/552/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Di antaranya Sandung Ngabe Soekah, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Rumah Tjilik Riwut, Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Tower PDAM, Tugu Tiang Pancang, Huma Hai Mihin dan Huma Sei Gohong.

Kepala Disbudparpora Kota Palangka Raya, Ikhwanuddin menyampaikan, upaya yang dilakukan untuk melestarikan ialah pemeliharaan dan pembersihan lingkungan cagar budaya.

--page

“Sosialisasi pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya kepada masyarakat luas terus kita sampaikan. Agar sama-sama punya rasa saling memiliki," katanya. (HENDRI/B-11)