BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Raperda Inisiatif terkait perlindungan untuk petani sawit mandiri. Raperda itu disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD Kobar, Kamis, 24 Juni 2021.
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali menyampaikan, Raperda tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Rakyat itu sudah lama dirumuskan.
"Dalam kerangkanya, melalui raperda ini kita ingin memberikan perlindungan kepada petani sawit mandiri agar mereka ini aman terhadap produksi yang dihasilkan, baik dari aspek harga maupun kualitas. Jadi mereka ini nanti tidak dirugikan dalam bentuk sortasi atau grading buah sawit yang dilakukan baik perorangan maupun perusahaan," kata Rusdi Gozali.
Rusdi mengungkapkan, sektor perkebunan di Kobar merupakan salah satu komoditi unggulan yang menjadi primadona dan memberikan andil dalam penyerapan tenaga kerja. Sementara untuk pekebun mandiri maupun swadaya saat ini masih tergantung pada pengepul dan peron tandan buah segar.
Oleh sebab itu, pada pelaksanaan nantinya, apabila raperda ini disetujui menjadi perda, maka tidak ada lagi sawit masyarakat itu yang tidak terjual dengan harga sesuai aturan.
"Kita harapkan ini akan meminimalisasi reduksi terhadap hasil perkebunan masyarakat kita," ungkapnya.
Rusdi berharap, raperda ini memberikan dampak luas bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.
--page
"Kita harapkan masa sidang ini raperda tersebut bisa disahkan, karena ini yang memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat," pungkasnya. (DANANG/B-11)









