BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua Komisi C DPRD Kobar, Irwan Budianur mendukung pencegahan praktik pungli. Salah satunya masyarakat berhak menolak membayar parkir jika tidak mendapatkan karcis resmi.
Dia mengatakan karena sesuai aturan yang ada, pemenang lelang yang berhak menjadi pengelola parkir wajib menyampaikan pada jukir di lapangan perihal kewajiban tersebut.
"Perlu diketahui, jukir resmi yang bertugas wajib mengenakan rompi khusus dan memberikan karcis parkir pada pengguna jasa yaitu pengendara yang memarkirkan kendaraan," jelas Irwan Budianur, Kamis, 24 Juni 2021.
Menurutnya, bila petugas parkir meskipun menggunakan rompi resmi petugas parkir, namun ia tidak menyerahkan karcis parkir pada pengguna jasa, maka petugas tersebut dianggap melakukan pelanggaran.
"Pastinya kami akan mendukung bila aparat dari kepolisian melakukan penindakan pada jukir yang tidak memberikan karcis sesuai aturan. Karena fungsi karcis parkir yang dikeluarkan tersebut, untuk mengetahui nominal uang yang masuk agar terhindar dari potensi pungli," kata dia.
Saat ditanyakan terkait keluhan masyarakat lantaran terkadang mendapatkan karcis parkir yang difotokopi dan terdapat coretan pada nominal, Irwan Budianur mengatakan hal ini akan disampaikan pada Dishub Kobar dan pengelola parkir.
--page
"Karena pengelola parkir tentunya wajib menyediakan karcis resmi sesuai aturan yang ada. Hal itu bertujuan mencegah terjadinya polemik di masyarakat dan potensi pungli yang dilakukan oknum jukir," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)









