PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna menghilangkan stigma negatif masyarakat terkait tatacara pemulasaran jenazah Covid-19 tidak sesuai ketentuan syariat agama, Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun memberikan pelatihan kepada warga di Kecamatan Kumai, Kamis, 24 Juni 2021.

Pelatihan pemulasaran jenazah Covid-19 itu dikuti puluhan umat muslim dari sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Kumai.

"Pelatihan ini dilakukan karena masih ada pro kontra di masyarakat, terkait pemulasaran jenazah yang dilakukan dengan standar protokol kesehatan covid-19. Karena ada anggapan tidak sesuai ketentuan syariat agama," kata dr Eriyanto, pemateri pelatihan tersebut.

Sehingga, pelatihan ini untuk membangun kepercayaan masyarakat serta menepis anggapan negatif terhadap tata cara pengurusan jenazah pasien covid-19.

Eriyanto menjelaskan, jenazah korban Covid-19 tidak disarankan untuk disemayamkan di rumah duka atau tempat ibadah, Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi resiko penularan virus.

Kemudian, memandikan dan mengkafani Jenazah korban Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah selesai disinfeksi. Memandikan dan mengkafani juga harus dilakukan di kamar jenazah oleh petugas yang menggunakan alat perlindungan diri (APD) secara lengkap.

Dengan diadakannya pelatihan ini, masyarakat diharapkan semakin yakin setiap proses yang dilakukan oleh petugas tim tenaga kesehatan dan telah sesuai dengan syariat agama.

--page

"Kegiatan ini digelar untuk mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19 kepada keluarga korban, serta masyarakat memahami tatacara pemulasaran jenazah Covid-19 yang sesuai standar protokol kesehatan," tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga akan digelar di setiap kecamatan. Juga akan membentuk tim penanganan pemulasaran jenazah pasien covid-19 yang meninggal di luar penanganan rumah sakit. (DANANG/B-11)