BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemilik depot air minum isi ulang berinisial Su (49) telah diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas di tempat usaha air isi ulangnya yang berlokasi di Jalan Pemuda Km 24, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan diamankannya pelaku setelah adanya laporan dari PT Bandangantirta Agung selaku pemilik merk dagang Prof (air minum dalam kemasan) yang merasa dirugikan.
Karena pelaku Su diduga telah memproduksi atau menjual dan mendistribusikan galon yang berisikan air minum isi ulang skala terbilang cukup besar dengan menggunakan galon merk prof.
"Berdasarkan laporan dari pemilik merk yang sah. Karenanya kami melakukan proses penyelidikan, sehingga kemarin kita lakukan penangkapan terhadap pelaku untuk proses lebih lanjut," kata AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Kamis 24 Juni 2021.
Pelaku melakukan pengisian air ulang biasa, tetapi menggunakan galon atau kemasan merk Prof. Normalnya usaha isi ulang air itukan hanya pelanggan datang ke depot untuk membeli air, dan itu langsung diambil dan ditunggu galonnya.
--page
"Tapi dia ini produksi banyak dulu baru diecerkan ke beberapa tempat di sekitar Palingkau dan Kapuas. Jadi produksinya sudah lumayan luar biasa. Perhari bisa memproduksi sekitar 500 galon. Ini sudah sangat besar sekali dan merugikan dari pemilik resmi," bebernya.
Barang bukti diamankan berupa 1 set alat mesin isi ulang air, beserta ratusan galon merk prof yang distok pelaku untuk dijual serta lainnya.
"Untuk undang-undang yang dikenakan pada pelaku UU nomor 2 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Pasal 100 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kuasa hukum pelapor dalam hal ini pemilik merek Prof, Angga D Saputra mengatakan dasar melaporkan pelaku adalah UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Pihaknya sebagai pemegang merek Prof tentu sangat dirugikan karena ini mengakibatkan nama baik dari perusahaan. Karena air isi ulang biasa diisi ke dalam air galon merek Prof dan dijual kepada masyarakat.
--page
"Juga dikhawatirkan berkurang konsumen yang menggunakan produk asli dari prof karena dianggap produk menurun kualitasnya. Padahal yang dijual itu air isi ulang biasa serta kita juga melindungi kesehatan konsumen," ucapnya.
Pihaknya juga menyarankan kepada pemilik depot air minum agar melakukan kegiatan dengan benar. Salah satunya tidak mendistribusikan air minum kepada masyarakat, dan tidak menyetok.
"Artinya kegiatan ini sebenarnya hanya saat masyarkat datang mengisi air minum baru diisikan mereka ini. Tidak boleh melakukan stok di tempat usahanya," ucapnya.
Dia berharap agar pemangku kebijakan baik dari pihak dinas terkait di pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan karena ini adalah domain mereka hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 10 Tahun 2004 serta Permenkes Nomor 43 Tahun 2014. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









