BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pahandut, mulai hari ini diwajibkan menyediakan alat rapid antigen jika ingin menggelar acara yang bersifat mengumpulkan massa.
"Kebijakannya berlaku mulai 25 Juni 2021. Hal ini kami lakukan untuk tetap menjaga kesehatan warga khususnya di Pahandut," kata Camat Pahandut, Berlianto.
Dalam surat pemberitahuan yang diedarkan, kewajiban itu berlaku untuk semua kegiatan yang diasistensi tim PPKM Mikro Kecamatan Pahandut.
"Penyediaan alat tersebut bisa dipersiapkan oleh penyelenggara kegiatan maupun melalui WO di tempat kegiatan berlansung," ungkapnya.
Sementara jika ditemukan pelanggaran atas kepatuhan melaksanakan kesepakatan yang ditetapkan dalam asistensi, kegiatan apapun akan dibubarkan.
--page
"Dengan sangat terpaksa, demi kesehatan bersama kita bubarkan," tegas Berlianto. Ia yakin masyarakat lebih memilih sehat dari pada memaksakan diri. (HENDRI/B-5)









