BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus lakalantas yang menyeret Sarminto sopir truk PT Rosalia Mentaya Ekspres kembali digelar. Dalam keterangan terdakwa mengaku truk yang dikemudikannya itu tidak dilengkapi segitiga pengaman.
"Truk saya tidak ada segitiga pengamanannya, namun saat itu saya lepas lampu reting dan lalu saya pasang di box kontainer," ucap terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto dan Jaksa Arie Kesumawati itu.
Menurut terdakwa, kecelakaan yang menewaskan Tini itu terjadi saat dirinya sedang memeriksa minyak truk yang saat itu mogok.
"Saya buka kabin depan, mau cek tangki minyak, saat itu mogok karena minya masuk angin, ketika itu korban menabrak bagian belakang truk," ucap terdakwa.
Di mana kala itu bagian yang ditabrak korban masuk ke badan jalan. Namun demikian di lokasi kejadian di akui dalam kondisi terang lantaran ada lampu penerangan dari rumah warga.
--page
Meski demikian terdakwa mengaku sudah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban yang mana sudah memberikan santunan.
"Santunan yang diberikan itu bagi dua dengan perusahaan," ucap Sarminto.
Jumat, 25 Juni 2021 terungkap kalau kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 16 Maret 2021 pukul 04.30 Wib di Jalan HM Arsyad Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kecelakaan itu terjadi saat truk terdakwa berhenti di TKP hingga Tini yang membawa Mikael menyeruduk truk itu dan menewaskan Tini.
Adapun truk yang dikemudikan terdakwa itu yakni jenis Tronton Hino dengan nomor polisi KH 8324 LM sementara itu motor yang dikendarai korban jenis Honda Supra X dengan nomor polisi KH 2509 LF. (NACO/B-5)









