BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Remi pengepul buah sawit yang membeli hasil curian warga di kebun perusahaan terancam hukuman selama 15 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata jaksa Rahmi Amalia.
Jumat,25 Juni 2021 terungkap kalau terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Jumat, 16 April 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di blok A B 26 Divisi 11 Estate Keminting, Desa Bukit Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur saat akan mengambil sawit tersebut.
Dari terdakwa diamankan barang bukti buah sawit sebanyak 32 jenjang yang sudah dimasukkan dalam mobil pikap miliknya.
Dari keterangan saksi Nono dan Tewung, terdakwa yang dituntut secara terpisah dalam kasus ini menyebutkan sawit itu hasil curian mereka di kebun milik perusahaan.
--page
Oleh keduanya sawit itu dijual dengan Remi sebanyak 32 jenjang dengan berat 602 kilogram dengan harga sebesar Rp 1,2 juta.
Atas tuntutan tersebut melalui kuasa hukumnya terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memberi waktu selama sepekan untuk terdakwa. (NACO/B-5)









