SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nono karyawan sawit yang memggelapkan sawit perusahaan tempatnya bekerja bersama rekannya Tewung terancam hukuman selama 18 bulan penjara.

 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya.

 

Rahmi menganggap terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

 

Jumat, 25 Juni 2021 terungkap kalau keduanya diamankan pada Jumat, 16 April 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di blok A B 26 Divisi 11 Estate Keminting, Desa Bukit Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

 

Adapun sawit yang diambil keduanya itu sebanyak 32 jenjang dengan berat 602 gram. Hingga mengakibatkan perusahaan alami kerugian sebesar Rp 1,2 juta.

--page

Sawit itu mereka ambil di kebun perusahaan yang sudah terpanen, sawit itu kemudian mereka jual dengan Ahmad Remi (,berkas terpisah), dimana hasil penjualan buah sawit tersebut rencananya akan mereka bagi berdua.(NACO/B-5)