PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (UPT PSDKP) Pontianak.

Setidaknya, ada empat poin penting yang dikerjasamakan pada perjanjian tersebut. Dimulai dari pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Selanjutnya, terkait penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi.

“Tujuannya itu sendiri dalam rangka mewujudkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib, taat hukum yang tentunya dilakukan dengan prinsip kebersamaan,” kata Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah, Jumat, 25 Juni 2021.

Selain kebersamaan diharapkan nantinya bisa saling mendukung, saling kerja sama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan asas manfaat, keseimbangan dan prinsip perikanan yang bertanggung jawab di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini,” tuturnya.

--page

Kerjasama tersebut dinilai dibutuhkan kedua belah pihak terutama dalam Pengelolaan wilayah Perikanan Republik Indonesia khususnya wilayah perairan Provinsi Kalteng sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. (HERMAWAN DP/B-11)