BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi meminta agar produk hukum yang akan dibuat harus benar-benar disosialisasikan
"Kami berharap kepada pimpinan daearah Kotim untuk bersama-sama sama saling mengingatkan semua pihak terkait, baik eksekutif dan legislatif di lingkup Pemkab Kotim untuk setiap produk hukum yang akan dibuat bisa disosialisasikan terlebih dahulu, agar benar-benar diketahui seluruh masyarakat terutama berkaitan produk hukum perda seperti lingkungan hidup, adat budaya sosial dan rancangan peraturan lainnya," kata Abadi, Sabtu, 26 Juni 2021
Menurut Abadi, itu wajib dilaksanakan sesuai tahapan yang diatur oleh undang-undang. Pemkab Kotim, lanjut dia, hendaknya memberi ruang untuk semua masyarakat agar bisa memberikan saran dan masukan terhadap rancangan produk hukum yang dibuat supaya nanti ketika perda yang dibuat sudah dicatat dalam lembaran daerah, masyarakat sudah mengetahuinya
Selain itu, juga sebagai upaya terlaksananya peran masyarakat dalam melakukan kontrol supaya semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan dan bisa merasakan manfaat atas lahirnya peraturan tersebut.
"Dari itu, terhadap perda yang disahkan wajib untuk ditaati oleh semua masyakat warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang menetap maupun yang berdomisili di wilayah hukum administrasi pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap perda tersebut, ditindak tegas sesuai apa yang di atur dalam perda," ucapnya.
--page
Dia menambahkan, jika mengacu Asas Fiksi Hukum, beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat, sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). (NACO/B-7)









