SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan 400 kayu log ilegal di Sungai Mentaya. Dalam kasus ini, turut diamankan penarik kayu menggunakan perahu kelotok di muara Sungai Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi itu.

"400 kayu log ilegal tersebut kami dapatkan dari tersangka berinisial KN," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ekspos kasus tersebut di Mako Ditpolairud, Sabtu, 26 Juni 2021. 

Saat ini, barang bukti kayu log tersebut sudah diamankan. Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Terutama bos besar di belakangan ratusan batang kayu log ilegal itu. 

"Pendalaman masih dilakukan, karena yang baru kami tangkap merupakan sopir kelotok penarik kayu ilegal tersebut," kata Dedi.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima jajarannya dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Di TKP, mereka menemukan sopir kelotok yang menarik kayu dari arah Sungai Desa Kenyala menuju seberang Sungai Mentaya. 

--page

Melihat hal tersebut, polisi menanyakan dokumen dari batang kayu tersebut dan tidak bisa ditunjukkan. Sehingga tersangka langsung diamankan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)