BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menegaskan tidak akan mencabut Perda tentang Pembentukan Desa Dambung, meski desa tersebut juga diklaim sebagai wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Bahkan lanjut dia, Pemkab Barito Timur terus berupaya membangun Desa Dambung yang menjadi bagian dari Kecamatan Dusun Tengah itu.
"Kita sudah menyepakati dengan DPRD untuk tidak mencabut Perda pembentukan Desa Dambung," tegas Ampera di Tamiang Layang, Sabtu, 26 Juni 2021.
Dia menerangkan, Pemkab Barito Timur telah menyiapkan beberapa strategi terkait sengketa Desa Dambung, salah satunya yakni berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menempuh jalur hukum.
Terkait pembangunan di desa tersebut, lanjut Ampera, saat ini Dinas PUPR Perkim telah membuka kembali akses jalan sepanjang 18 kilometer dari Simpang PT Yayang yang selama ini sulit dilewati karena tidak terawat serta hanya menyisakan jalan setapak dengan medan yang sulit.
Pembukaan akses jalan merupakan tindak lanjut setelah Ampera mengunjungi dan bermalam di desa tersebut beberapa bulan lalu. Dalam kunjungan itu dia menerima keluhan masyarakat terkait sulitnya akses masuk ke Desa Dambung yang tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.
"Sudah dibuka kembali sesuai ukuran asal yakni lebar 8-12 meter. Sebelum akses jalan itu dibuka kembali, sepeda motor juga sulit melewati jalan itu," kata Ampera.
--page
Dia mengungkapkan, jalan yang tersebut kini dapat dilintasi warga setempat yang hendak bepergian ke Kota Ampah yang jaraknya sekitar 30 kilometer. Pemkab Barito Timur juga akan melakukan peningkatan jalan tersebut pada tahun-tahun yang akan datang agar tetap dapat dilintasi saat musim hujan.
"Kita tetap akan membangun Desa Dambung walaupun sengketa belum menemui titik terang karena Desa Dambung masih dalam kerangka NKRI," jelas Ampera. (BOLE MALO/B-11)









