BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy mengingatkan kewajiban perusahaan untuk menggunakan plat KH bagi kendaraannya.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016, persyaratan tambahan perusahaan wajib menggunakan kendaraan operasional bernopol KH,” tutur Yulindra Dedy.
Selain itu, apabila menggunakan jasa transportir maka harus bernopol Kalimantan Tengah (KH). Keempat, Bupati/ Walikota berkoordinasi dengan polres.
Terkait penggunaan plat KH juga menjadi salah satu konsentrasi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat awal kepemimpinan. Ia mendorong peningkatan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Kalteng juga meminta dilakukan pemantauan terhadap kendaraan operasional perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kalteng, yang bernomor polisi non-KH.
--page
Selain itu Sugianto meminta pengangkut crude palm oil (CPO), batubara atau BBM dan lainnya, untuk dapat mematuhi peraturan yang ditentukan dalam muatan menggunakan jalan, agar tidak melebihi kapasitas muatan yang berefek pada tingginya kerusakan jalan di daerah ini. (HERMAWAN DP/B-11)









