BORNEONEWS, Sampit - Tim gabungan yang terdiri dari pihak TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membubarkan pengunjung caffe di Sampit, karena melewati jam malam yakni pukul 22.00 WIB.
"Setelah kami pulang melakukan imbauan ternyata para pengunjung caffe tersebut masih berada di tempat hingga pukul 22.00 WIB. Sehingga, polisi, TNI, dan Satpol PP langsung membubarkan," ujar Bupati Kotim, Halikinnor, Sabtu 26 Juni 2021.
Penertiban dilakukan hanya sebatas bagi para pengunjung saja, karena menghindari terjadinya kerumunan. Sementara caffe sendiri masih boleh buka. Namun hanya melayani pemesanan untuk bawa pulang.
"Kami tetap bolehkan caffe buka, namun tidak melayani makan di tempat, karena dikhawatirkan terjadi kerumunan," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap caffe atau warung makan yang masih melayani pengunjung makan ditempat melebihi pukul 22.00 WIB, karena saat ini peningkatan kasus Covid-19 sedang mengalami lonjakan yang sangat signifikan.
--page
"Hari ini saja 51 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga kami aktifkan kembali jam malam ini," terang Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.
Apa yang dilakukan pihaknya ini untuk melindungi masyarakat. Karena dikhawatirkan, kejadian seperti di Pulau Jawa dan Jakarta juga terjadi di Kotim.
"Kita harus sama-sama berdoa dan berupaya dengan menjalankan protokol kesehatan, karena hal itulah yang harus kita lakukan demi terhindar dari Covid-19," katanya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









